Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) melakukan konferensi pers saat rilis kasus pengiriman batu bara secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan dokumen 103 peti kemas di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, Kalimantan Timur serta menyita 248 peti kemas berisi batu bara di salah satu lapangan penumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Antara Jatim/Didik Suhartono/um
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.