Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, sedang menyiapkan regulasi yang melarang penggunaan sistem audio berdaya tinggi atau "sound horeg" di wilayah setempat.
"Kami sudah menyampaikan kalau ini dilarang, nanti dipertegas dengan surat edaran wali kota," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Kamis.
Ia mengatakan larangan penggunaan "sound horeg" untuk menjaga ketentraman lingkungan sebab tidak semua masyarakat merasa nyaman dengan aktivitas tersebut.
"Aturan di kota ini sudah jelas, tinggal dipertegas," ucapnya.
Wahyu juga tak mempersoalkan adanya anggapan bahwa "sound horeg" sebagai bagian dari ekspresi berseni, tetapi itu harus kembali dilihat dari sisi kenyamanan warga di masing-masing wilayah.
"Jangan sampai mengganggu ketertiban umum karena semuanya harus bisa diterima oleh masyarakat agar tidak ada dampak negatif yang muncul," ucapnya.
Pemkot Malang juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini, khususnya kepada pelaku dan pengguna "sound horeg".
"Kami akan mengumpulkan semuanya dan memberi pemahaman perihal ini (sound horeg)," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan situasi kondusif lingkungan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Salah satu poin pada pasal 25 ayat (1) aturan itu telah disebutkan bahwa setiap orang maupun badan dilarang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau melakukan perbuatan yang bisa mengganggu ketenteraman orang lain.
"Kita mengacu pada itu saja, kalau penyajiannya baik, masyarakat bisa senang dan menikmati," kata Amithya.
Dia menyatakan ketika "sound horeg" dianggap sebagai sebuah seni maka seharusnya tidak ada orang-orang yang merasa terganggu.
"Ketika penyajiannya mengganggu orang lain maka nilai dari seni menjadi tidak terlihat," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan "sound horeg".
Keputusan mengharamkan "sound horeg" karena mempertimbangkan adanya surat permohonan dari masyarakat yang menyikapi munculnya fenomena tersebut di Jawa Timur.
Surat itu kemudian dikaji oleh jajaran MUI Jawa Timur dari banyak sisi, seperti sosial dan kesehatan.
Untuk sisi sosial, "sound horeg" dinilai menyebabkan gangguan terhadap masyarakat.
Merujuk pada ambang batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai batas aman kebisingan adalah di bawah 85 desibel (dB) untuk durasi paling lama delapan jam setiap hari.
Pemkot Malang siapkan regulasi larang penggunaan "sound horeg"
Kamis, 17 Juli 2025 16:12 WIB

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Ananto Pradana