Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan mekanisme pelaksanaan pasar takjil harus mematuhi aturan berdagang sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Kami dari pemerintah daerah tidak pernah melarang kegiatan pasar takjil, tapi harus ditata supaya semakin rapi," kata Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Pada poin kelima Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026, menjelaskan sejumlah aturan soal penyelenggaraan kegiatan pasar takjil.

 

Pertama, penyelenggara, penanggung jawab, dan pedagang di pasar takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas lainnya, kecuali memiliki izin keramaian dari kepolisian.

Kedua, kebersihan, ketenteraman, dan ketertiban umum kegiatan pasar takjil di lokasi tertentu dikoordinasikan kepada lurah dan camat setempat.

Ketiga, penyelenggara, penanggung jawab, dan pedagang di pasar takjil wajib menjamin keamanan pangan.

Keempat, penjual dan pembeli di pasar takjil dilarang melayani maupun membeli dengan sistem drive thru.

Beberapa titik yang menjadi lokasi pasar takjil selama Ramadhan di Kota Malang, seperti di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), Jalan Sulfat, dan Jalan Surabaya, Jalan Veteran, dan Jalan MT Haryono.

Widjaja menyampaikan mekanisme yang telah disusun dan diterapkan ini untuk memastikan kegiatan pasar takjil tak mengganggu maupun menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Jangan semua diblok untuk kegiatan jual beli, dan tidak ada fasilitas parkir. Itu yang kami antisipasi," kata dia.

 

 

Dishub Kota Malang memastikan akan menyelenggarakan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik penyelenggaraan kegiatan pasar takjil selama Ramadhan 2026.

Apabila ditemukan kepadatan lalu lintas, maka petugas yang dikerahkan bisa langsung melakukan skema penataan arus.

Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi berupa teguran sampai pembinaan.

"Masyarakat harus paham bahwa perbuatannya melanggar aturan," ucapnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026