Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan menindak tegas setiap pihak yang kedapatan dan terbukti melakukan jual beli jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat.
Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menyampaikan telah mendapatkan informasi dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait adanya pihak-pihak yang diduga menawarkan jabatan tertentu dan bahkan mencatut nama dia bersama Wakil Wali Kota Malang.
"Saya menekankan kepada ASN jangan percaya dengan oknum yang mengatas namakan saya atau wakil wali kota, bahwa untuk mendapatkan jabatan bisa dengan biaya segini," kata Wahyu.
Meski baru sebatas informasi, Wahyu memastikan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa dalang yang menyalahgunakan namanya dan wakil wali kota menawarkan jabatan kepada ASN.
Selain itu, dia memastikan terus turun ke lapangan guna mencari tahu informasi lebih lanjut.
"Kalau sudah (terbukti) kami akan memproses, baik kepada yang menerima maupun yang menyerahkan," ujar dia.
Sampai saat ini pelaksanaan rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang belum berjalan. Beberapa posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) masih kosong, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektur Kota Malang.
Ditanya kapan proses pengisian berjalan, Wahyu tak menjelaskan secara detail. Namun hal tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ia menambahkan tahapan pengisian jabatan berjalan secara objektif, melihat pada rekam jejak, hingga berbasis data mengenai profil masing-masing calon.
Oleh karena itu, apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya dan wakil wali kota dalam langkah pengisian jabatan, maka sudah tentu tindakan tidak benar.
"Jadi ketika terjadi mutasi saya sudah punya alasan yang kuat," tutur dia.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026