Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap operasional layanan penitipan dan perawatan anak atau daycare untuk mengantisipasi adanya kasus kekerasan dan penelantaran anak, sebagaimana yang terjadi di Yogyakarta.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Selasa, menyatakan telah menginstruksikan jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memantau kegiatan yang dijalankan oleh masing-masing tempat penitipan anak.
"Saya sudah meminta kecamatan dan kelurahan untuk lebih mengawasi terkait kegiatan di daycare," kata Wahyu.
Wahyu mewajibkan seluruh hasil pengawasan harian yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di kelurahan dan kecamatan dilaporkan kepada jajaran pemkot.
Beberapa dinas juga diminta turut melakukan pengecekan, mulai dari perizinan, pengawasan aspek kesehatan lingkungan, standar operasional prosedur, hingga mekanisme pola perawatan anak oleh petugas di tempat tersebut.
Ia tak menampik di Kota Malang memang terdapat beberapa tempat layanan penitipan dan perawatan anak yang belum mengantongi izin. Namun, hal itu masih akan dilakukan verifikasi kembali oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena terkait dengan daycare ini memang ada beberapa tempat yang belum berizin, ada beberapa lokasi di Kota Malang," ujar dia.
Bagi tempat penitipan anak yang kedapatan belum mengantongi izin, Pemkot Malang meminta pengelola maupun yayasan agar secepatnya mengajukan proses pengurusan sesuai ketentuan berlaku.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan tentu bisa beroperasi. Kalau belum kami suruh berhentikan," ucap Wahyu.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melakukan penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha, pada Jumat (24/4).
Langkah dari kepolisian dikarenakan petugas di tempat itu diduga melakukan tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
Terdapat 53 dari 103 anak yang dititipkan di daycare itu diduga menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Total ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026