Malang Raya (ANTARA) - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) tetap berjalan sesuai prosedur, sebagaimana proses yang selalu berjalan selama ini.
Wahyu ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan kebijakan WFH yang telah diputuskan bukan kali pertama dilaksanakan, sebab hal serupa pernah digulirkan ketika masa pandemi COVID-19.
"WFH ini kan bukan barang baru, kami sudah pernah melaksanakan saat COVID-19 kemarin. Pengawasan tetap berjalan, sesuai semuanya," kata Wahyu.
Dia menyampaikan pengawasan di lingkungan Pemkot Malang sepenuhnya telah berjalan menggunakan digital, sehingga akan mudah mengetahui dan mengontrol kinerja ASN selama melaksanakan WFH.
"Sudah ada sistemnya untuk mengecek apakah mereka (ASN) melaksanakan pekerjaannya," ujarnya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa masih menunggu salinan SE terkait WFH tersebut dari pemerintah pusat.
"Tadi di dalam aturan itu untuk eselon 3 dan eselon 2 tetap masuk, karyawan yang di bawahnya nanti bisa WFH. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknisnya, belum kami terima," ucapnya.
Pemerintah pusat di Jakarta, pada Selasa (31/3) telah memutuskan penerapan WFH bagi ASN pada setiap hari Jumat. Kebijakan itu mulai diberlakukan per hari ini.
Aturan WFH tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang di dalamnya termasuk mengatur tentang mengenai penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Selama menjalankan WFH, ASN di daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.
Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta bekerja dari kantor (WFO).
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, dan layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Selanjutnya, perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
