Tulungagung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan semua bakal pasangan calon kepala daerah yang menjadi kontestan pilkada segera menertibkan (menurunkan) seluruh alat peraga sosialisasi pencalonan mereka, terlebih yang berlogo pemkab dan logo parpol non-pengusung dari tempat umum.
"Sesuai hasil rapat koordinasi, mereka mau menertibkan paling lambat lima hari setelah hari ini atau maksimal 18 September," kata Komisioner Bawaslu Divisi Parmas, Nurul Muhtadin di Tulungagung, Sabtu.
Untuk teknis penertiban diserahkan pada masing-masing tim bakal pasangan calon. Baliho yang memasang logo partai lain yang bukan pengusung-nya dan logo pemkab harus ditutup secara permanen. "Kesepakatannya, logo dihilangkan dengan cara dicat," ucapnya.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum ditertibkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan menggandeng satpol PP. Terkait penggunaan logo pemkab sudah diatur dalam perda nomor 11 tahun 1970.
Senada Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Tulungagung Wiwik Triasmoro kesepakatan sudah melibatkan perwakilan empat bakal pasangan calon.
Wiwik menegaskan semua paslon harus menaati kesepakatan ini. Paslon yang tidak diusung oleh PDIP dilarang memasang logo PDIP dalam alat sosialisasi-nya. Sesuai kesepakatan tenggat penertiban hingga 18 September mendatang.
Menurut Wiwik logo partai didaftarkan ke Kemenkumham dan penggunaannya diatur dengan AD/ART partai.
Adapun kesepakatan tersebut ialah:
1. Tidak mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Parpol yang bukan pengusung maksimal sampai tanggal 18 September 2024 dan dilakukan secara mandiri, apabila melewati tanggal yang telah disepakati akan dilepas oleh pihak yang berwenang (Penyelenggara Pemilihan dan Satpol PP).
2. Setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan diktum 1, apabila ada pihak yang keberatan dengan alat peraga yang telah terpasang, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan.
3. Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang.
4. Alat Peraga Kampanye agar tidak dipaku di pohon.
Kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama pasion maupun partai pengusung.
Bawaslu Tulungagung pastikan kontestan pilkada tertibkan alat peraga
Sabtu, 14 September 2024 16:33 WIB