Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Malang Raya melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing wilayah pada hari pertama berjalannya tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang, mengatakan sepanjang masa tenang, yakni pada 24-26 November 2024 maka seluruh aktivitas kampanye tidak boleh dilaksanakan, termasuk pemasangan APK pasangan calon.
"Pembersihan APK sudah dilaksanakan sejak pukul 00.00 WIB, atau Minggu dini hari. Ini dilakukan sampai ke tingkat kelurahan," kata Toyyib.
Penurunan APK di Kota Malang melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan jajaran terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, hingga panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing lokasi.
Toyyib mengingatkan supaya simpatisan maupun tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menjaga kondusivitas Kota Malang selama masa tenang, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke pelanggaran.
"Semuanya supaya patuh pada aturan," ujarnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, menyatakan bahwa kegiatan pembersihan APK ditargetkan selesai dalam dua hari.
"Sudah mulai dini hari tadi atau masuk ke hari Minggu, target selesai dua hari. Maka dari itu kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP, sampai Dinas Perhubungan," ujarnya.
Setiap APK yang telah dilepas langsung dibawa oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon.
"Kayu atau bambu untuk penahannya APK itu ada yang diambil warga sekitar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menyebut pembersihan APK dilakukan dengan menerapkan sistem patroli dan penyisiran oleh petugas gabungan. Hal ini bertujuan mengantisipasi alat peraga kampanye yang terlewat.
"Kami keliling seluruh wilayah di Kota Batu dan dilanjutkan sampai siang," ucap Heru.
Dia menyatakan bahwa aktivitas ini menyasar APK yang dipasang di pinggir jalan protokol maupun desa.
"Kami tertibkan semua, kecuali yang di posko itu tidak apa-apa karena sudah di laporkan ke kami," kata dia.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.