Tulungagung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada dua oknum Panwascam Boyolangu karena terbukti mendalangi tindakan kecurangan politik dengan menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin di Tulungagung, Senin.
Dua oknum panwascam dimaksud diketahui bernama Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo. Bagus statusnya adalah anggota Panwascam Boyolangu, sedangkan Benteng Ketua Panwascam Boyolangu.
Dari hasil pemeriksaan, otak dibalik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu melibatkan seorang oknum PPK di kecamatan sama yang telah lebih dulu dipecat, yakni Bagus Prasetiawan.
Dia yang mendapat "order" dari salah caleg untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Keterlibatan Benteng dalam serangkaian kasus curang ini menarik perhatian karena dia merupakan salah seorang kandidat anggota Komisioner KPU Tulungagung periode 2024-2029.
"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," lanjut Nurul.
Dikatakan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari ini, Senin (18/3).
Rapat pleno dilakukan dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, yaitu Panwascam Kota, Panwascam Boyolangu, KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu, M. Hasan Maskur.
Dari keterangan dan fakta persidangan, Bagus dinilai sebagai dalang dari pergeseran suara tersebut.
Lantaran hal itu, sanksi yang diberikan pada Bagus dan Benteng tidak sama. "Fakta klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otaknya" tegas Nurul.
Sedangkan, Benteng turut terlibat dalam proses perencanaan pemindahan suara tersebut.
Benteng hanya terlibat di awal, namun selanjutnya tidak turut serta dalam pemindahan suara.
Sedang Bagus dinilai aktif dalam pergeseran suara tersebut, bahkan menawarkan ide dan sejumlah imbalan pada M. Hasan Maskur.
"Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," papar Nurul.
Sedang kesalahan Benteng lantaran kejadian pergeseran terjadi di wilayahnya. Sebagai ketua Panwascam, Benteng dianggap lalai dalam mengawasi surat suara.
Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Untuk tiap suara yang digeser, Hasan dijanjikan Rp100 ribu.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan sebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Bawaslu Tulungagung pecat dua oknum panwascam
Senin, 18 Maret 2024 23:15 WIB