Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/17674/436.8.4/2023, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan SE tersebut harus dijadikan acuan oleh para ASN di lingkungan pemkot setempat agar senantiasa menjaga netralitas di tengah bergulirnya agenda jelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
"ASN disampaikan untuk netral," kata Eri di Surabaya, Kamis.
SE yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kemudian, instruksi Gubernur Jawa Timur yang dituangkan di dalam di surat nomor 800/7543/204/2022 tentang Netralitas ASN Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Oleh karena itu, Eri mengajak seluruh ASN Pemkot Surabaya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"SE seperti yang disampaikan pemerintah pusat itu sudah kami sampaikan, ayo dijaga biar tenang," ujarnya.
Selain itu, seluruh pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) diimbau tak terlibat di dalam seluruh agenda kampanye politik.
Karenanya, bagi masyarakat apabila mendapati adanya oknum ASN yang nekat melanggar aturan soal netralitas diimbau segera melaporkan ke Inspektorat Kota Surabaya.
"Jika terjadi hal-hal yang dilanggar oleh ASN maka ada tempat pengaduan dilaporkan ke inspektorat dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.