Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengklarifikasi pemberitaan seputar pelarangan baliho salah satu bakal calon wali kota Surabaya dari unsur aparatur sipil negara (ASN), Eri Cahyadi.
"Betul, memang Bawaslu mengimbau wali kota, tapi tidak karena faktor banner salah satu ASN (Eri Cahyadi). Sebenarnya ASN yang mau kita klarifikasi bukan Eri itu, tapi Firman (bacawali Surabaya sekaligus ASN di Pemprov Jatim)," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Kamis.
Diketahui belakangan muncul spanduk dan baliho Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang beredar di setiap sudut Kota Surabaya yang disinyalir untuk menyosialisasikan bakal calon wali kota Surabaya dari unsur birokrat, Eri Cahyadi.
Menurut dia, imbauan Bawaslu Surabaya kepada ASN lebih general atau secara umum. Ia menyesalkan adanya pemberitaan di sejumlah media massa bahwa seolah-olah dengan munculnya baliho tersebut, kemudian muncul imbauan.
"Bawaslu memang mengimbau kepada wali kota, termasuk netralitas ASN. Tapi hal itu tidak kemudian muncul tiba-tiba. Sebab imbauan adalah langkah pencegahan terjadinya pelanggaran. Tidak terlebih lagi karena banyaknya fenomena banner salah satu ASN," ujarnya.
Mengenai pelanggaran kode etik ASN dari bacawali Firman Syah Ali, Ketua Bawaslu mengatakan salah satunya keikutsertaan Firman saat menjalani serangkaian tes bacawali di DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas," katanya.
Agil menambahkan bahwa ASN boleh mundur pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, ASN yang mendeklarasikan bersama parpol juga tidak diperbolehkan.
Bawaslu Surabaya klarifikasi pelarangan baliho bacawali Eri Cahyadi
Kamis, 23 Januari 2020 16:06 WIB