Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi aturan larangan menyukai hingga bergabung ke dalam grup berunsur politik, sebagai langkah menjaga netralitas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan warga bisa melaporkan secara langsung apabila mendapati adanya oknum ASN pemkot yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Kami juga membutuhkan masyarakat, membutuhkan media. Kalau ada yang melanggar aturan itu ngomong ke aku," kata Eri di Kantor Biro ANTARA Jatim, Surabaya, Senin.
Diketahui, larangan tak membagikan, menyukai, membuat, mengomentari, hingga bergabung ke dalam grup bakal calon presiden, bakal calon wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut dia netralitas yang ditunjukkan ASN merupakan salah satu langkah menjaga kondusivitas di tahun politik.
"Jangan korbankan keperluan dan kepentingan saudara kita, rasa persaudaraan kita," ujarnya.
Eri juga menyebut tak pernah "cawe-cawe" dalam urusan pilihan politik para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, sebab hal itu merupakan hak dari masing-masing individu.
"Jangan mengeluarkan dari lisan dengan kata-kata yang menjatuhkan orang lain, memfitnah orang lain, dan jaga stabilisasi kondisi Surabaya," ucapnya.
"Milih-miliho sekarepmu (pilihan itu terserah kalian) tetapi dengan hati," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menyatakan menggandeng pemkot setempat dalam upaya sosialisasi untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di masa Pemilu 2024.
Pihaknya juga membuat imbauan yang langsung ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun otoritas kepegawaian di lingkungan pemkot setempat.
"Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan kepada ASN Kota Surabaya untuk menjadikan pedoman pada tahun politik 2024," ucapnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.