Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana berkaitan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Kepala Dispora M. Afghani Wardhana sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 15 April 2020.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya.
Menurut ia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana membenarkan bahwa sanksi yang dia terima itu soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya, tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.
"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.