Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) memberikan sanksi tegas kepada pelaku vandalisme di viaduk Gubeng berupa sanksi sosial dengan melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Achmad Zaini di Kota Surabaya, Senin menyatakan pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja.

"Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana," katanya.

Keempat pelaku tersebut adalah MRA, DRY, NRF, dan ABA yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya utara ini ditangkap petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (12/4).

Zaini menyebut, selain menjalani sanksi sosial, petugas berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari pendataan.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa.

"Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim 'Pasiliran Rembulan' yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari," katanya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

"Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi," tambah Zaini.

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari keluarga masing-masing.

"Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota," katanya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026