Surabaya (ANTARA) - Pagi itu, di salah satu ruas jalan sibuk Kota Surabaya, seorang pengendara motor berhenti sejenak. Setelah memarkir kendaraannya, ia merogoh dompet, menyiapkan uang receh seperti biasa.

Kali ini, petugas parkir justru mengarahkan ponsel kecil di tangannya, menawarkan pembayaran lewat kode QR. Sebuah perubahan sederhana, tetapi tidak semua orang siap menerimanya.

Di balik momen kecil itu, ada kebijakan besar yang sedang diuji. Pemerintah Kota Surabaya membekukan izin sekitar 600 juru parkir resmi yang menolak beralih ke sistem digital. Langkah ini terlihat tegas, bahkan bagi sebagian pihak terasa keras.

Pada sisi lain, ia mencerminkan upaya serius untuk menata ulang wajah layanan publik yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan warga.

Digitalisasi parkir bukan sekadar soal mengganti uang tunai dengan transaksi elektronik. Ia menyentuh banyak lapisan, mulai dari transparansi pendapatan, kepercayaan publik, hingga nasib ribuan pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup pada sistem lama.


Tarik ulur

Selama bertahun-tahun, persoalan parkir di kota besar, seperti Surabaya, hampir selalu berulang. Tarif yang tidak seragam, potensi pungutan liar, hingga ketidakjelasan setoran menjadi keluhan klasik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.

Digitalisasi hadir sebagai jawaban. Dengan sistem nontunai, setiap transaksi tercatat. Tidak ada lagi ruang abu-abu antara uang yang dibayar pengguna dan yang masuk ke kas daerah. Data dari Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa penerapan parkir digital telah dimulai di puluhan titik strategis, dengan dukungan publik yang mencapai sekitar 85-90 persen.

Meskipun demikian, angka dukungan itu tidak serta-merta menghapus resistensi di lapangan. Sebanyak 600 juru parkir yang izinnya dibekukan menjadi indikator bahwa perubahan tidak selalu berjalan mulus.

Alasan penolakan pun beragam. Ada yang belum memiliki rekening bank, ada yang kesulitan mengoperasikan perangkat digital, hingga kekhawatiran berkurangnya pendapatan.

Dalam skema baru, pembagian hasil dilakukan melalui sistem perbankan, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir (jukir).

Bagi sebagian jukir, sistem ini dianggap lebih transparan, namun bagi yang lain, ia justru terasa mengikat dan mengurangi fleksibilitas yang selama ini mereka miliki. Di sinilah letak dilema kebijakan publik, antara mendorong modernisasi dan memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal.

Pembekuan izin menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kompromi dalam hal transparansi, tetapi kebijakan tegas, tanpa strategi adaptasi yang matang, berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama di sektor informal yang sangat sensitif terhadap perubahan.

Ekosistem transisi

Transformasi digital tidak pernah berdiri sendiri. Ia membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari infrastruktur, literasi, hingga kesiapan sosial.

Dalam konteks parkir digital di Surabaya, sejumlah fondasi sebenarnya sudah dibangun. Pemerintah telah menyiapkan ratusan titik parkir digital, perangkat pembayaran, seperti EDC dan QRIS, hingga rencana pemasangan ratusan kamera pengawas untuk memastikan akurasi data.

Hanya saja, kesiapan teknis belum tentu sejalan dengan kesiapan manusia. Banyak juru parkir berasal dari kelompok usia produktif, hingga lanjut, dengan tingkat literasi digital yang beragam. Bagi mereka, penggunaan aplikasi atau perangkat pembayaran bukan hal sederhana.

Di sisi lain, pengguna jasa parkir juga belum sepenuhnya terbiasa. Meskipun pembayaran digital semakin umum, tidak semua orang selalu siap dengan saldo elektronik atau koneksi internet yang stabil.

Di sinilah pentingnya masa transisi. Kebijakan yang terlalu cepat diterapkan secara penuh berisiko menimbulkan gesekan di lapangan. Pendekatan bertahap, dengan sistem hibrida antara tunai dan nontunai, sebenarnya bisa menjadi jembatan adaptasi yang lebih aman.

Selain itu, persoalan akses perbankan juga tidak bisa diabaikan. Kewajiban memiliki rekening bank memang penting untuk transparansi, tetapi perlu diiringi dengan kemudahan pembukaan rekening, pendampingan, dan edukasi yang memadai.

Tanpa itu, kebijakan justru bisa menciptakan eksklusi baru bagi kelompok yang belum tersentuh layanan keuangan formal.


Transformasi layanan

Di luar aspek teknis dan resistensi, kebijakan ini menyimpan pesan yang lebih besar, yakni redefinisi pelayanan publik di era digital.

Parkir, yang selama ini dianggap urusan kecil, ternyata memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika warga merasa tarif tidak jelas atau ada praktik tidak adil, kepercayaan terhadap pemerintah ikut tergerus.

Digitalisasi mencoba memutus rantai itu. Dengan sistem yang transparan, setiap rupiah yang dibayarkan memiliki jejak. Tidak ada lagi ruang untuk saling curiga antara warga, petugas, dan pemerintah.

Meskipun demikian, pelayanan publik tidak hanya soal sistem yang canggih. Ia juga tentang keadilan dan keberpihakan. Kebijakan yang baik harus mampu menyeimbangkan efisiensi dengan empati.

Pembekuan izin 600 juru parkir bisa dibaca sebagai langkah disiplin, tetapi ia juga harus diiringi dengan solusi berupa pelatihan, pendampingan, bahkan skema perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak.

Pemerintah perlu memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menguntungkan sistem, tetapi juga memberdayakan pelaku di dalamnya. Juru parkir bukan sekadar objek kebijakan, melainkan bagian dari ekosistem yang harus diajak tumbuh bersama.

Di sisi lain, peran masyarakat juga tidak kalah penting. Dukungan terhadap pembayaran nontunai harus diikuti dengan kesadaran untuk mematuhi aturan dan tidak mencari jalan pintas. Transparansi hanya akan terwujud jika semua pihak berkomitmen.

Ke depan, Surabaya berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan parkir berbasis digital. Hanya saja, keberhasilan itu tidak hanya ditentukan oleh ketegasan kebijakan, melainkan oleh kemampuan membangun kepercayaan.

Digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi cara mencapainya akan menentukan apakah ia menjadi solusi atau justru sumber masalah baru.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar bagaimana menertibkan parkir, tetapi bagaimana memastikan setiap perubahan membawa manfaat yang adil. Sebab pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang sistem yang rapi, melainkan tentang manusia yang merasa dilibatkan, dihargai, dan tidak ditinggalkan dalam proses perubahan.



Pewarta: Abdul Hakim
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026