Pacitan - Jajaran Kepolisian Pacitan, Jawa Timur, menyita ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berikut satu unit truk nopol AG 9254 YA yang digunakan alat angkut, saat melintasi jalur Pacitan-Trenggalek di Kecamatan Sudimoro, Jumat. "Kami menangkapnya secara tidak sengaja saat menggelar operasi rutin di jalan raya Kecamatan Ngadirojo. Saat kami geledah dan mintai keterangan, si sopir ternyata tidak memiliki surat izin pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan usaha kecil maupun rumah tangga," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin. Masalahnya, lanjut Sukimin, sopir truk yang diidentifikasi bernama Farid Harja (31), warga Desa hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo tersebut membawa solar dalam volume jauh melebihi ambang batas maksimal pembelian untuk sektor usaha kecil, yakni mencapai 540 liter. Polisi yang curiga dengan temuan itu lantas menduga Farid berusaha menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan industri berskala besar, terutama untuk memasok bahan bakar bagi sejumlah operator alat berat yang beroperasi di proyek pembangunan PLTU Sudimoro. Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Pacitan untuk proses hukum. Hasil penyidikan sementara, kata Sukimin, barang tersebut dibeli pelaku dari salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Selain dipasok ke sejumlah operator alat berat yang beroperasi di proyek pembangunan PLTU Sudimoro, pelaku diduga berniat memasok BBM bersubsidi itu ke Desa Jetak, Kecamatan Tulakan. Di tempat tersebut, sebagaimana informasi yang diperoleh pihak kepolisian, terdapat aktivitas pengambilan bahan tambang galian C yang juga ditujukan guna memasok kebutuhan Proyek PLTU Jatim 1 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. "Pelaku ini membeli solar dengan harga subsidi, yakni hanya Rp4.500 per liter. Padahal, harga per liter solar nonsubsidi atau untuk kebutuhan industri dipatok sebesar Rp8.000. Artinya, perbuatan pelaku secara kwantitatif berpotensi merugikan negara hingga jutaan rupiah, itu asumsi untuk sekali pasok," tegasnya. Untuk itu, Farid kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih akan terus mengembangkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut karena muncul dugaan Farid memiliki jaringan yang salaing terkait, salah satunya adalah pihak pengelola ataupun operator SPBU karena diduga sengaja melakukan penjualan BBM bersubsidi dalam volume besar untuk keperluan industri. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Farid sementara ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi menjeratnya dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam (6) tahun. (*)
Berita Terkait
Dirjen Hubdar: Daerah Harus Antisipasi Angkutan Mogok
27 Agustus 2014 18:27
Pacitan Usul Pendirian Stasiun BBM Solar untuk Nelayan
29 April 2013 17:55
Pertamina Tolak Tambah Kuota Solar untuk Pacitan
26 April 2013 18:52
Nelayan Pacitan Keluhkan Kelangkaan Solar
11 April 2013 19:22
Polisi Kediri Sita Enam Drum Berisi BBM
28 Maret 2012 19:16
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
