Polisi Kediri Sita Enam Drum Berisi BBM
Rabu, 28 Maret 2012 19:16 WIB
Kediri - Jajaran Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menyita sebanyak enam drum bahan bakar minyak jenis premium dengan isi total 1.050 liter yang diduga sengaja ditimbun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Wayan Winata, Rabu, mengemukakan enam drum itu disita dari dua warga di Desa Medowo, Kecamatan Kandangan.
Mereka diduga menimbun demi keuntungan yang lebih menjelang keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM pada awal April 2012.
"Kami sita dari dua rumah warga. Kami masih lakukan pemeriksaan karena ada kemungkinan BBM itu akan dijual," katanya.
Ia mengatakan, premium itu disita dari Tar (41) warga Dusun Sidorejo, Desa Medowo, Kecamatan Kandangan. Dari tangannya, petugas mendapati sebanyak 400 liter drum yang disimpan di dalam kamar tempat bapak kandungnya tidur. Premium itu disimpan di dalam dua drum, dan siap untuk dijual.
Selain Tar, petugas juga menyita premium dari rumah Mis (50) warga Dusun/Desa Medowo, Kecamatan Kandangan. Dari rumahnya, petugas menyita sebanyak 650 liter yang disimpan di empat drum.
Petugas awalnya sempat kesulitan untuk melacak lokasi penyimpanan BBM di rumah Mis itu, karena oleh pemilik rumah dikatakan tidak ada. Namun, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat drum BBM yang disimpan di dalam kamar mandi. Drum itu ditutupi perlak agar tidak terjangkau petugas.
Pengungkapan kasus itu sebenarnya berawal saat petugas mendapat laporan tentang seringnya dua warga itu berbelanja di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jalan Jombang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Mereka diketahui sering belanja BBM dalam jumlah banyak. Setiap kali belanja, membawa tiga jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Petugas juga sempat mengintai perilaku dari para pelaku yang bekerja sebagai penjual BBM itu. Setelah dipastikan keduanya membeli BBM, polisi lalu menahan mereka di rumahnya masing-masing.
Wayan juga mengatakan, saat ini masih mendalami keterangan dari para saksi dan kedua pelaku. Pihaknya juga akan memanggil pihak SPBU untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari pengelola SPBU tersebut.
"Kami akan panggil pengelola SPBU untuk mengetahui dengan pasti ada atau tidaknya keterlibatan mereka," ucapnya.
Pihaknya saat ini masih menahan dua pelaku tersebut. Namun, pihaknya juga akan menerapkan asas praduga tidak bersalah, mengingat keduanya berjualan premium setiap hari.
Walaupun begitu, jika terbukti bersalah mereka akan dijerat dengan Pasal 53 ayat C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Ia berharap, warga juga tidak melakukan penimbunan BBM.