Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengingatkan seluruh kepala sekolah menengah atas atau SMA sederajat di daerah itu agar tidak melakukan pungutan atau sumbangan kepada wali murid karena kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara.
Pemerintah telah memberikan kebutuhan dan fasilitas sekolah melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) termasuk program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
"Kalau pihak sekolah melalui komite boleh mengajukan permohonan bantuan dana CSR perusahaan-perusahaan untuk kemajuan sekolah, tapi tidak meminta sumbangan kepada wali murid," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto usai menjadi narasumber sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Aula SMA Negeri 1 Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Dia mengapresiasi kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS dan program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang diinisiasi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo, dengan mengundang aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Situbondo musnahkan barang bukti tindak pidana
Dengan demikian, lanjut Agus, seluruh kepada sekolah SMA sederajat di daerah itu mendapatkan pencerahan hukum terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan menggunakan dana BOS.
"Kalau kepala sekolah mengelola dana BOS maupun BPOPP dengan benar dan sesuai aturan tentu tidak akan ada permasalahan, termasuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat (wali murid)," kata dia.
Agus menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum menerima pengaduan terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BPOPP di daerah itu.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan kepada kami, karena hampir semua SMA/SMK sederajat datang ke kami konsultasi dan meminta pencerahan tentang hukum," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo Slamet Riyadi mengatakan sengaja mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK sederajat untuk mendapatkan pencerahan hukum mengenai pengelolaan dana BOS dan BPOPP.
"Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari pencegahan dini dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP. Kepala sekolah bisa mendapatkan pencerahan tentang hukum dari narasumber kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.