Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mendukung pembentukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD setempat untuk diberlakukan di Kota Madiun.
Ketiga raperda inisiatif tersebut yaitu tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, dan raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat.
"Pemkot memberikan dukungan, khususnya pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas. Jumlahnya memang sedikit, tapi mereka warga negara yang berhak mendapatkan fasilitas yang sama dengan penduduk lainnya," ujar Wali Kota Maidi dalam dalam rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan DPRD terkait raperda inisiatif di gedung DPRD setempat, Senin.
Sejatinya, pendidikan inklusi telah berlangsung di Kota Madiun. Namun, payung hukumnya belum ada. Selama ini, hanya dinaungi dengan peraturan wali kota.
Dengan dibentuk menjadi perda diharapkan hal-hal teknis yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi dapat disiapkan dengan lebih matang.
Hal tersebut juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono.
"Harapannya dengan perda ini nantinya ada pemetaan yang khusus, guna memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pendidikan khusus," kata Istono.
Ia menambahkan keberadaan ketiga raperda tersebut perlu untuk disegerakan dibahas guna dilanjutkan dalam sidang paripurna ke depan.
Pihaknya berharap pembahasan ketiga raperda itu cepat selesai agar bisa segera disahkan menjadi perda
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Inda Raya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan serta anggota DPRD setempat.*