Madiun (ANTARA) - DPRD Kota Madiun menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2021 tahap dua melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD yang digelar secara virtual bersama Pemkot Madiun di gedung dewan setempat, Senin.
Adapun, tiga raperda yang disampaikan tersebut adalah raperda tentang cagar budaya, raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kretatif, serta raperda penyelenggaraan perizinan berusaha.
"Kami targetkan pertengahan bulan November ini, ketiga raperda inisiatif ini bisa disahkan," ujar Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya seusai memimpin kegiatan paripurna.
Menurut dia, ketiga raperda inisiatif itu disusun sebagai bentuk tindak lanjut perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021 yang telah disepakati antara Pemkot Madiun dan DPRD Kota Madiun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Madiun Nomor 188-401.040/8/2021 tentang Propemperda Kota Madiun 2021.
"Ketiga raperda inisiatif ini sangat relevan dengan kondisi Kota Madiun saat ini, sehingga terus dikebut pembahasannya," ucap dia.
Andi Raya menambahkan, tahapan selanjutnya dari pembahasan raperda tersebut adalah finalisasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Setelah ditetapkan jadi produk hukum nanti, dapat dijadikan landasan formil sesuai bidangnya masing-masing dan menjadikan Kota Madiun lebih baik," ujarnya.
Adapun, raperda inisiatif DPRD tentang cagar budaya disusun sebagai bentuk penghormatan terhadap eksistensi warisan sejarah masa lalu yang adiluhung. Sekaligus sebagai perlindungan aspirasi dan ekspresi kebudayaan masyarakat bendawi maupun non-bendawi.
Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif disusun berdasarkan fakta empiris. Yakni terdapat peningkatan pelaku dan jenis usaha pada sektor ekonomi kreatif di Kota Madiun.
"Ekonomi kreatif memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi kerakyatan, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Madiun," tutur dia.
Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha disusun bertujuan memberikan kewenangan penyelenggara perizinan berusaha, mengatur rangkaian proses mekanisme, jaminan akses lebih luas, kemudahan berusaha dan daya saing daerah, serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Sebelumnya, dewan telah mengusulkan tiga raperda inisiatif lain, yakni penyelenggaraan keolahragaan yang membahas mengenai olahraga tradisional, kemudian raperda pengembangan kewirausaha dan kepemudaan, serta raperda perkembangan kependudukan dan pembangunan ketahanan keluarga.
Tahun ini ditargetkan akan ada enam raperda inisiatif DPRD. Sedangkan usulan dari pihak eksekutif tahun ini sebanyak 33 produk hukum, di antaranya raperda penyesuaian atau penyempurnaan atas perda sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut Wali Kota Madiun Maidi mengatakan raperda inisiatif merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membawa Kota Madiun pada sebuah kemajuan.
"Raperda inisiatif itu semua untuk penyempurnaan. Dengan adanya perubahan undang-undang, tentunya akan kita sesuaikan detailnya dengan perwal," kata Wali Kota Maidi.
Sementara itu, setelah ini akan ada tahapan selanjutnya yakni rapat dengar pendapat. Harapannya seluruh usulan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2021.