Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian di Sumenep menahan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu, yakni MM dan TA.
"Keduanya ditangkap di salah satu kamar rumah MM di Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, di Sumenep, Kamis siang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang tersangka MM yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Pada Rabu (30/8) siang, petugas Polsek Rubaru langsung mengawasi aktivitas di rumah tersangka MM.
Saat penangkapan itu, ada seseorang yang ternyata tersangka TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, masuk ke rumah tersangka MM.
"Setelah itu, petugas Polsek Rubaru masuk ke rumah dan menemukan kedua tersangka berada di salah satu kamar, beserta barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu sekitar 4 gram," kata Widiarti.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, alat timbang digital, dan tiga ponsel berbeda merek.
Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsek Rubaru selama proses penyidikan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.