Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sebanyak 15,8 kilogram ganja dari total 31 kasus peredaran narkoba yang diungkap sepanjang Januari 2026.
"Pada Januari 2026 ada 31 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota. Untuk barang bukti yang disita ada 15,8 kilogram ganja," kata Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat.
Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja pertama kali berasal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial A (32) di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 12 Januari 2026.
Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mendapati bahwa AF kedapatan menyimpan ganja 1,7 kilogram ganja di dalam satu kantong plastik berukuran besar dan 17 bungkus plastik.
Setelah penangkapan AF, kepolisian setempat melakukan pengembangan kasus. Hasilnya berselang tiga setelah atau tepatnya pada 15 Januari 2026, personel Satuan Reserse Narkoba Malang kembali menyita ganja seberat 13,3 kilogram beserta 8,46 gram sabu dari dua orang kurir berinisial SPA (45) dan DC (39).
Putu menyebutkan bahwa tersangka SPA di tangkap di tepi Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Barang bukti di SPA ada delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 7,06 gram dan tiga bungkus plastik wrap dengan total berat bersih 102,22 gram ganja dan 3,87 gram ganja di kotak kaleng," ucapnya.
SPA diketahui menerima ganja atas perintah SDP yang masih daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, DC ditangkap di rumah kos yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Polisi mendapatkan barang bukti, diantaranya empat bungkus berisi ganja seberat 3,6 kilogram, delapan bungkus plastik berisi ganja seberat 7,7 kilogram, dan satu plastik berisi ganja seberat 986,5 gram.
"SPA menitipkan ganja di kamar kos DC pada Sabtu (10/1)," ujarnya.
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal Il ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang ) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Penyesuaian Pidana ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana selama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebanyak Rp2 miliar.
Selain itu, Putu menyampaikan bahwa di dalam 31 kasus peredaran ganja yang telah diungkap juga terdapat beberapa kasus peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Sabu seberat 361,15 gram dan empat butir ekstasi, total ada 36 tersangka yang ditangkap. Kemudian, 12 dari 31 kasus ada 14 orang tersangka diselesaikan dengan cara restorative justice," ucapnya.
