Situbondo (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan yang merugikan korban hingga Rp7,1 miliar, yakni Kristin Halim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (22/8).
Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kristin Halim warga Surabaya, itu hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono menjerat Kristin Halim dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan ijin usaha pertambangan.
Setelah jaksa penuntut umun membacakan dakwaannya, terdakwa Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi atau menerima apa yang didakwakan oleh jaksa.
Kuasa hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah menyatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu persidangan selanjutnya yang direncanakan digelar pekan depan.
Baca juga: Kakek 76 tahun dibunuh, Polres Situbondo tangkap dua pelaku
Karena, lanjut dia, kliennya Kristin Halim sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal, ya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kami lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap," kata Muhammad Dwi Ardiyansyah.
Pengacara asal Surabaya itu menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya adalah pasal 378 dan 372 terkait pengurusan izin.
"Terdakwa didakwa pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin (izin pertambangan)," katanya.
Persidangan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Situbondo, hanya saja terdakwa mengikuti persidangan virtual dari Rutan Kelas IIB Situbondo.
Tampak korban penipuan, yakni Andre Nugroho dan kuasa hukumnya Yason Silafanus juga hadir ke pengadilan melihat langsung jalannya sidang dugaan penipuan miliaran rupiah itu.
Sementara jaksa penuntut umum Agus Widiyono enggan dikonfirmasi sebelum mendapatkan izin dari atasannya.
Terdakwa kasus penipuan izin pertambangan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo
Rabu, 23 Agustus 2023 13:01 WIB