Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo memenangkan gugatan praperadilan oleh pemohon oleh Saiful Bahri (LSM Garda Sakera) mengenai surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa surat perintah penghentian penyidikan itu dikeluarkan atas perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
"Pada tanggal 18 Januari 2018 Satreskrim mengeluarkan SP3 tentang dugaan pemalsuan surat dengan pelapor Saiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siol Ien, Handoyo Adi Saputra, dan Soejono," kata Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Adapun amar putusan Pengadilan Negeri Situbondo, hakim menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada biaya.
"Jadi, Hakim Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan menolak semua permohonan pemohon," kata Kapolres.
Dengan ditolaknya praperadilan yang dimohon oleh Saiful Bahri itu, lanjut dia, secara otomatis membenarkan apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo tentang kasus dugaan pemalsuan surat sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Apa yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah sesuai prosedur atau SOP yang diamanatkan dalam undang-undang," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kapolres menyampaikan terima kasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo.
"Terima kasih juga kepada Hakim yang telah memutuskan perkara pra-peradilan secara adil," ucap dia.
Persidangan praperadilan yang berlangsung Selasa (12/9) telah selesai, keputusan telah incraht, Kapolres mengimbau kepada para pihak agar bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Kami telah melaksanakan tugas secara profesional dan transparan dalam proses penegakan hukum," kata Kapolres Dwi Sumrahadi.
Informasi yang dihimpun, dalam sidang pra-peradilan tersebut dihadiri tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Agung Darmono berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati dan anggota.