Situbondo (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan yang merugikan korban hingga Rp7 miliar, yakni Kristin Halim 3 tahun 6 bulan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (12/10).
Agenda dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum ini, terdakwa Kristin Halim warga Surabaya, itu hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Kuasa hukum Andre Nugroho, Yason Silafanus mengatakan bahwa apa yang sudah diupayakan oleh jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kristin halim cukup maksimal.
"Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan, saya rasa sudah cukup maksimal," kata Yason di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Namun demikian, lanjut dia, jika melihat dari kerugian yang dialami kliennya itumungkin kurang sebanding, tapi karena bunyi ancaman pasal 378 dan pasal 372 sudah berbunyi maksimal empat tahun.
"Harapan kami, semoga saja putusan hakim lebih maksimal lagi. Kami masih berharap semoga Majlis haklim yang mulia memberikan putusan yang sebanding dan seadil- adilnya," kata Yason.
Dia menjelasakan bahwauntuk tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dinilai lebih condong ke pasal 378. Jaksa penuntut umum mengambil dakwaan alternatif dengan cara membuktikan salah satunya.
"Bunyi pasal 378 kan barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu," kata Yason.