Kab Madiun (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun memusnahkan barang-barang terlarang hasil razia di lingkungan lapas setempat yang dimiliki para warga binaan.
"Pemusnahan barang hasil penggeledahan ini guna mendukung Lapas Zero Halinar, yakni bebas ponsel, pungutan liar, dan narkoba," ujar Kalapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidak atau razia kamar hunian warga binaan setempat yang dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) pada bulan Februari—Juli 2023.
"Selama itu, kami melakukan penggeledahan sebanyak 24 kali yang menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas Kelas I Madiun," kata Kadek.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan barang terlarang, mulai dari HP, pengisi daya, senjata tajam rakitan, kabel data, kipas angin ilegal, hingga kabel ekstensi.
"Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada pembiaran, barang-barang terlarang kami rampas dan hancurkan," katanya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo yang juga hadir menyaksikan prosesi pemusnahan barang bukti berharap kegiatan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya agar tetap semangat dalam mewujudkan kunci pemasyarakatan maju.
"Ini bentuk komitmen kami agar lapas bebas narkoba dan HP. Saya minta seluruh lapas di Jawa Timur setidaknya menggelar razia 8 kali dalam sebulan," tegasnya.
Ia berharap jajarannya tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi serta memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik pada masa depan.
"Kami tegas. Jika ada keterlibatan oknum di lapas, tentu akan kami tindak," katanya.