Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk membebaskan sanksi administratif untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengemukakan program pembebasan sanksi administratif itu sebagai upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak daerah, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023.
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," kata Sugeng di Kediri, Rabu.
Sugeng juga mengatakan bahwa program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
Wajib pajak bisa membayar pajak lewat bank maupun kanal pembayaran lainnya. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan juga lewat aplikasi daring.
"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," kata Sugeng.
Adapun periode pembayaran dapat mulai dilakukan mulai Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023. Warga diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk pelunasan pajaknya.
"Saya himbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," kata Sugeng.
Sugeng jug berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Jika sebelumnya, denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).