Malang - Puluhan perusahaan media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum terdaftar sebagai perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Disnakertrans, Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, Sabtu mengatakan, tidak terdaftarnya perusahaan media yang ada, melanggar Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. "Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di setiap daerah wajib terdaftar di masing-masing Disnaker wilayah, ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 1981," kata Achmad saat ditemui dalam kegiatan "Workshop Pekerja Media" yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang. Achmad menjelaskan, dengan terdaftarnya sebuah perusahaan di Disnakertrans daerah, maka pihak Disnaker akan mudah melakukan pantauan apabila terjadi pelanggaran terhadap pekerjanya. "Ini sangat penting, sebab apabila terjadi pelanggaran terhadap pekerja perusahaan bersangkutan maka bisa ditindaklanjuti. Selain itu, juga akan mudah melakukan pengawasan dan pendataan," ucapnya, menegaskan. Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Malang dalam waktu dekat berencana mendatangi sejumlah perusahaan media untuk melakukan pendataan. "Kami akan mendatangi perusahaan media yang ada di Kabupaten Malang, tujuannya sebagai pendataan dan evaluasi di Disnakertrans terhadap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Malang," paparnya. Sementara, Ketua AJI Malang, Abdi Purnomo mengatakan, seharusnya perusahaan media yang ada di wilayah Malang berinisiatif mendaftarkan diri ke Disnakertrans. "Perusahaan media seharusnya bisa berinisiatif mendaftarkan diri, dan tidak dipaksa untuk mendaftarkan, sebab hal ini sebagai kepatuhan perusahaan media terhadap hukum," ujarnya. Abdi menjelaskan, dengan adanya inisiatif mendaftarkan diri ke Disnakertrans, hal itu sebagai bukti keinginan untuk diawasi. "Semua perusahaan sama di mata hukum, oleh karena itu tidak ada diskriminasi, sehingga inisiatif juga dibutuhkan oleh pihak perusahaan media," katanya, menegaskan. Ia menuturkan, data yang dimiliki AJI Malang, jumlah perusahaan media di wilayah Malang Raya cukup banyak, meliputi media cetak, radio, "online" (dalam jaringan) serta televisi.
Berita Terkait
Disnakertrans Jatim perkuat sinergisitas dengan BPJS Ketenagakerjaan
18 Desember 2025 20:26
Disnakertrans Ponorogo tunggu arahan pemprov terkait penetapan UMK
21 November 2025 22:58
Imigrasi libatkan P4MI dan disnakertrans perkuat perlindungan PMI
25 September 2025 16:02
DPRD dorong Disnakertrans Jatim perkuat pelatihan tingkatkan kompetensi
14 September 2025 16:42
30 perusahaan ikuti di Bursa Kerja Tulungagung 2025
10 Juni 2025 19:31
Disnakertrans Tulungagung ingatkan perusahaan wajib bayar THR
23 Maret 2025 20:18
