Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memfasilitasi mediasi antara tiga mantan pekerja dan manajemen PT Astro Distributor terkait dengan persoalan pencairan uang tabungan setelah pengunduran diri mereka dari organisasi perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung Andah Susilawati di Tulungagung, Rabu, mengatakan proses mediasi dilakukan di kantor dinas setempat.
Ketiga mantan pekerja mengadu karena merasa hak mereka berupa uang tabungan belum diberikan pihak perusahaan.
"Dalam mediasi hari ini, kami mempertemukan kedua belah pihak. Suasana berjalan kondusif, semua pihak berdiskusi dengan kepala dingin," kata dia.
Ia menjelaskan permasalahan dipicu adanya miskomunikasi.
Ketiga pekerja diketahui mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, yang menurut aturan perusahaan mengharuskan mereka membayar penalti.
Selain itu, katanya, proses pencairan uang tabungan tidak bisa dilakukan secara langsung karena pekerja sebelumnya berada di bagian penagihan.
Perusahaan perlu melakukan audit terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada piutang yang belum diselesaikan.
“Proses audit ini menjadi syarat sebelum uang tabungan bisa dicairkan. Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk mencairkannya setelah tahapan itu selesai,” ujarnya.
Setelah mediasi, ketiga mantan pekerja menyatakan memahami prosedur yang berlaku dan bersedia menunggu penyelesaian internal perusahaan.
Disnakertrans mencatat sepanjang 2025 sudah ada empat kasus serupa yang ditangani dan semuanya berakhir damai.
Pada 2024, delapan kasus dengan pola yang sama juga diselesaikan melalui jalur mediasi.
"Untuk nominal tabungan kami tidak intervensi. Yang terpenting ada kesepakatan damai. Tadi disepakati pencairan akan dilakukan dua minggu lagi," katanya.