Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ponorogo masih menunggu arahan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengupahan dari Pemprov Jatim terkait dengan rencana penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.

Kepala Disnakertrans Ponorogo Suko Kartono di Ponorogo, Jumat, mengatakan pihaknya baru bisa mengajukan usulan setelah menerima edaran resmi dari Pemprov Jatim.

"Provinsi saja belum. Jadi kita harus menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan," katanya.

Setelah juknis turun, Disnakertrans segera membahas pengupahan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri atas unsur Serikat Pekerja Seluruh  Indonesai (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah daerah.

"Intinya, kami belum melakukan apa-apa karena memang provinsi belum mengeluarkan edaran," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya juga belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pembahasan UMK dari provinsi.

Suko menambahkan pada penetapan UMK sebelumnya, upah pekerja di Ponorogo naik sekitar 7,5 persen atau Rp167.648 sehingga UMK 2025 menjadi Rp2.402.959.

"Kenaikannya waktu itu lebih tinggi dari usulan awal karena ada perintah dari Bapak Presiden," katanya.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026