Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mendorong kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat melakukan inovasi guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
"ASN Kabupaten Mojokerto harus bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk membangun Kabupaten Mojokerto. Sehingga, dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur", ujar Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat melantik 224 pejabat fungsional dan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa.
Ia mengatakan, seluruh pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi kemajuan sektor yang di bidangnya
"Jabatan fungsional adalah jabatan yang bersifat statis, sehingga dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.
Terkait pegawai P3K, Bupati Ikfina mengatakan jika pegawai P3K merupakan salah satu unsur ASN yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dengan harapan mampu beradaptasi secara cepat dengan lingkungan kerja yang baru dan dapat mengikuti perkembangan kemajuan teknologi di era transformasi digital.
"Karena sebagai ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi, sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi," katanya.
Ia mengatakan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada guru merupakan program prioritas pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan.
Sehingga, lanjut dia, guru dinilai memiliki peranan penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam rangka menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah perubahan zaman perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih.
"Sebagai ASN, saudara dituntut untuk mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani, serta ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar (core value) ASN 'BERAKHLAK', yang merupakan akronim dari: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," ujarnya.
Bupati Ikfina juga mengatakan, internalisasi core value ASN 'BERAKHLAK' juga akan membentuk budaya kerja ASN yang unggul dan menjadi aspek utama penguatan manajemen perubahan dalam reformasi birokrasi.
"Maka, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya mengucapkan selamat atas pengangkatan saudara menjadi pejabat fungsional dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita dalam melaksanakan setiap amanat yang telah dipercayakan," katanya.