Universitas Jember Depak Mahasiswa "Ilegal" Jalur PMDK
Jumat, 26 Agustus 2011 21:43 WIB
Jember - Pimpinan Universitas Jember mengeluarkan seorang mahasiswi baru yang berinisial CN, karena terbukti menggunakan cara ilegal untuk masuk di fakultas kedokteran melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) tahun 2011.
Kepala Humas dan Protokol Universitas Jember (Unej), Rochani, di Jember, Jawa Timur, Jumat mengatakan, praktik ilegal tersebut terungkap setelah pembantu rektor I Unej menemukan satu nama calon mahasiswa baru fakultas kedokteran yang tidak diterima berdasarkan SK Rektor, namun yang bersangkutan melakukan daftar ulang.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata masuknya CN ke fakultas kedokteran melibatkan tiga oknum PNS di lingkungan Akademik dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi Unej," ujarnya.
Rochani mengungkapkan. tiga oknum PNS itu menerima uang dari orang tua calon mahasiswa itu senilai Rp350 juta.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp120.890.000 dibayarkan ke Unej melalui Bank Mandiri sesuai dengan biaya daftar ulang fakultas kedokteran, sedangkan sisanya sebesar Rp229.110.000 rencananya dibagi rata untuk tiga oknum PNS tersebut.
"Awal Agustus lalu, pimpinan Unej sudah memanggil orang tua CN dan memberitahukan bahwa anaknya dinyatakan batal menjadi mahasiswa fakultas kedokteran karena menggunakan jalur ilegal," paparnya.
Pada 9 Agustus 2011, Unej sudah mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan orang tua CN dan sebagai konsekuensinya seluruh atribut yang sudah diterima CN juga harus dikembalikan.
"PMDK memang bersifat swadana, tetapi Unej tetap mengutamakan prestasi, bukan biaya, sehingga praktik menyuap oknum PNS Unej menyalahi aturan," katanya.
Ia menjelaskan, Unej sudah memberikan sanksi tegas kepada tiga oknum PNS yang menerima suap sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS jo Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010.
"Tiga oknum PNS yang terlibat, yakni DM dan AM staf Sub Bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik Unej, dan RM yang bekerja sebagai staf di Bagian Sistem Informasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi Unej," paparnya.
DM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik dan selanjutnya dimutasi sebagai staf di Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM).
Sementara AM dan RM masing-masing dimutasi sebagai staf di fakultas sastra dan fakultas pertanian.
"Unej tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan tiga oknum PNS itu. Kami berharap kasus ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran yang berharga di Unej," kata Rochani.