Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Migrant Care Jember bersama komunitas Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) menyatakan bahwa momentum peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia (International Migrants Day) harus menjadi titik refleksi terkait kondisi pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Momentum Hari Pekerja Migran Sedunia pada 18 Desember perlu diingat bukan sekedar sebagai peringatan seremonial tapi sebagai titik refleksi bagaimana situasi dan kondisi pelindungan pekerja migran Indonesia," kata Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto di Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya komitmen perlindungan pekerja migran belum menunjukkan keseriusan dan terbentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) belum memberikan dampak signifikan pada perbaikan kebijakan pelindungan pekerja migran.
Tercatat ada sejumlah kasus yang menjadi catatan dan perhatian seperti kasus penembakan pekerja migran Indonesia di Selat Malaka, kematian para korban perdagangan orang di kamp-kamp scammer Kamboja, Laos dan Myanmar.
Kemudian pelarungan jenazah pekerja migran Indonesia yang bekerja mencari ikan di lautan, serta kematian para pekerja rumah tangga migran Indonesia akibat penyiksaan dan penganiayaan majikan.
"Hingga saat ini Indonesia belum memiliki peta jalan tata kelola migrasi tenaga kerja internasional berbasis pada pemenuhan hak-hak pekerja migran," katanya.
Melalui peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia tahun 2025 ini, Migrant Care dan komunitas Desbumi kembali meminta pemerintah Indonesia untuk serius dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Ia juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serius melakukan pembahasan revisi UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis pada Komitmen Global Compact for Safe Orderly dan Regular Migration serta implementasi instrumen Konvensi Internasional tentang hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Migrant Care Jember juga berharap pemerintah Indonesia untuk serius menangani kasus-kasus yang dihadapi para pekerja migran Indonesia, terutama bagi mereka yang berada di sektor rentan.
"Juga rentan menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang seperti PRT migran, awak kapal perikanan, perkebunan, bekerja di negara yang sedang berkonflik dan mereka yang dipaksa melakukan kejahatan digital," katanya.
Bambang menjelaskan pihaknya juga berharap tidak boleh ada kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang dengan menerapkan non-punishment principal untuk korban perdagangan orang.
