Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Arab Saudi menjalin kerja sama strategis terkait penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Haikal.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan sinergi melalui nota kesepahaman (MoU) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023.
Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yaitu otoritas sertifikasi halal luar negeri yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Penguatan kerja sama ini mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi guna meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan ini juga mengatur penggunaan logo halal dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center sebagai pengganti logo yang tercantum dalam MoU 2023.
Pengakuan dan pencantuman logo tersebut dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara.
Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dicantumkan berdampingan dengan logo halal Saudi Halal Center.
Sementara itu, untuk produk yang masuk ke pasar Arab Saudi, pencantuman logo halal yang digunakan dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi dan dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.
MoU ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” ujar Haikal.
