Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan meminta warga Kota Pahlawan, Jatim, tidak perlu khawatir soal penonaktifan 239.363 jiwa yang terdaftar di Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, Pemkot Surabaya bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) selama memiliki KTP Surabaya.
"Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya," kata Hernina.
Prosedurnya, lanjut dia, apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke rumah sakit, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 rumah sakit serta klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menambahkan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia, baik itu di klinik maupun rumah sakit di Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya mendata ulang warga miskin yang layak menerima PBI-JK
"Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani," kata Nanik.
Nanik menjelaskan, Dinkes Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah melakukan pendataan ulang peserta PBI-JK. Hal itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran karena selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
"Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kami buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu," kata Nanik.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Agus mengatakan, dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.
"Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu," kata Agus.
Ketika dilakukan pendataan ulang, maka warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan.
Masyarakat Surabaya tak perlu khawatir soal penonaktifan PBI-JK
Selasa, 16 Mei 2023 11:04 WIB