Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mendata ulang warga miskin di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang layak sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, per 1 Mei 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
"Penonaktifan PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN," katanya.
Menurut dia, di Kota Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.
Nanik mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
Baca juga: Pemkot Surabaya membuka peluang kerja sama dengan PISS untuk cegah inflasi
"Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif," katanya.
Terkait hal tersebut, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia, baik itu di klinik maupun rumah sakit di Surabaya. "Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani," kata Nanik.
Nanik menjelaskan, Dinkes Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
"Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani. Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani," kata Nanik.
Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran karena selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
"Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kami buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu," kata Nanik.