Madura Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Pamekasan mendorong semua fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah itu menerapkan pola penanganan zero delay dalam penanganan kasus gawat darurat sebagai upaya untuk menekan dampak kematian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini penting dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam berupaya meningkatkan pelayanan yang cepat dan tepat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Karena itu, menurut dia, koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di berbagai tingkatan perlu dilakukan, baik di tingkat pertama, maupun tingkat lanjut.
Dalam kegiatan media gathering bertajuk "Kegawatdaruratan JKN Yang Cepat, Tepat dengan Konsep Patiet Savety", Senin (23/6), Nuzul menjelaskan, layanan prima bagi pasien harus diprioritaskan, karena itu perlu adanya kesepahaman tentang pola dan persepsi masyarakat tentang pasien dalam kondisi darurat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Andy Eka Bachtiar mengatakan, pelayanan gawat darurat merupakan ujung tombak sistem kesehatan dalam menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip 'Zero Delay in Emergency Response' menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pasien gawat darurat mendapatkan penanganan segera, tanpa hambatan administratif maupun teknis.
"Namun, kecepatan saja tidak cukup. Penanganan yang cepat harus dibarengi dengan penerapan prinsip 'patient safety' agar tidak menimbulkan risiko baru bagi pasien," katanya.
Karena itu, sambung dia, perlu adanya edukasi kepada media dan masyarakat mengenai definisi kegawatdaruratan dalam sistem JKN serta pentingnya pelayanan tanpa penundaan.
Selain itu, penjelasan secara detail tentang peran strategis rumah sakit dalam menjamin 'emergency responsiveness' yang cepat dan tepat dengan tetap mengedepankan prinsip patient safety juga harus dilakukan.
Selanjutnya, juga diperlukan adanya upaya untuk membangun persepsi publik yang positif terhadap sistem rujukan, mekanisme klaim, dan alur pelayanan gawat darurat JKN.
"Yang juga tidak kalah penting adalah memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat," katanya, menambahkan.
Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa BPJS dan para pengelola fasilitas kesehatan sebenarnya telah menentukan 144 jenis penyakit yang harus diagnosis di faskes tingkat pertama.
Ke 144 jenis penyakit itu di antaranya terkait sistem syaraf, indera, psikiatri, sistem respirasi, kardiovaskular, saluran pencernaan, sistem ginjal, saluran kemih, sistem reproduksi, endokrim, metalobis dan nutrisi, himatologi, forensik dan medikolegal.
Ketentuan itu merujuk pada Permenkes RI No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, serta Kepmenkes RI No.HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktek Klinik Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang telah diperbaharui menjadi Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.
Jika, sambung dia, ke 144 jenis penyakit tersebut bisa diagnosa di faskes tingkat pertama, yakni puskesmas, maka akan sangat membantu dalam mempercepat pelayanan kedaruratan di faskes lanjutan, yakni di rumah sakit.
"Karena itu, sosialisasi tentang kedaruratan ini menjadi penting agar semua pihak bisa memahami dan secara otomatis tentu zero delay dalam penanganan penyakit darurat bisa terlaksana sesuai harapan," katanya.
BPJS Pamekasan dorong faskes terapkan pola zero delay kasus gawat darurat
Selasa, 24 Juni 2025 10:18 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan memberikan keterangan pers tentang layanan zero delay untuk kasus darurat di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan, Senin (23/6/2025). ANTARA/ Abd. Aziz