Trenggalek (ANTARA) - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap empat orang yang diduga berkomplot mencuri sekaligus menadah sepeda motor hasil kejahatan di kawasan pesisir Teluk Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.
"Empat orang kami tangkap dalam kasus ini. Dua (orang) berperan sebagai pelaku pencurian, sementara dua lainnya menjadi perantara dan penadah," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi di Trenggalek, Selasa.
Empat orang diduga anggota sindikat pencurian sepeda motor yang diamankan itu masing-masing berinisial AR (44), ARS (41) dan ST warga Kecamatan Watulimo dan SPY (51) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Mereka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
Menurut penjelasan Sunardi, tindak pidana dilakukan AR dan ARS pada akhir Maret dengan sasaran di wilayah pesisir Teluk Prigi.
Pencurian itu dilakukan saat korban M (50) warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo tengah memarkir kendaraannya di sebuah teras warung di sekitar Sungai Pancer, tepatnya di Dusun Cengkrong Desa Karanggandu.
"Kemudian oleh korban ditinggal pergi ke laut untuk memancing ikan. Berangkatnya sore sekitar pukul 16.00 WIB dan pulang keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB," tuturnya.
Saat pulang, korban mengaku terkejut karena tidak mendapati motornya di tempat semula. M sempat mencari keberadaan motornya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya ia pulang dengan tangan hampa dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan empat pelaku. Tiga pelaku diamankan di rumahnya, satu pelaku kami amankan di PPN Pantai Prigi," ujarnya.
Di hadapan penyidik, ARS mengaku aksi pencurian itu telah diniati sebelumnya. Ia bahkan menelepon AR untuk diajak mencari sasaran mencuri motor di kawasan wisata Pantai Prigi.
Sempat berputar-putar mencari sasaran, ARS dan AR tak kunjung mendapat motor yang bisa dicolong karena motornya dikunci setir.
Kemudian mereka beralih ke Pantai Cengkrong dan menjumpai motor korban M. ARS dan AR pun membawa kabur motor korban setelah berhasil merusak kabel listrik jaringan kontak sepeda motor tersebut.
Sepeda motor hasil curian lalu dijual ke SPY melalui tersangka ST seharga Rp1 juta. "Masing-masing orang mendapat jatah Rp250 ribu dari hasil penjualan itu," katanya.
Namun belum lama menikmati hasil curian, empat tersangka diamankan kepolisian. Kini mereka terpaksa berlebaran di penjara karena mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi tangkap komplotan pencuri dan penadah motor di Trenggalek
Selasa, 18 April 2023 18:11 WIB