Trenggalek (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat merazia lebih dari 100 alat peraga promosi berupa banner, spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin (liar) di sepanjang jalan kota hingga perbatasan daerah tersebut.
"Sementara ini kami persuasi dan diberi peringatan. Jika tidak segera diturunkan, atau bahkan kembali melanggar, akan kami turunkan paksa," kata Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono di Trenggalek.
Dikatakan, pengawasan dilakukan saban minggu. Jika sudah ditemukan banyak alat peraga promosi liar, atau ada pengaduan masyarakat karena pemasangan yang sembarangan, penertiban akan kami lakukan.
"Biasanya dua bulan sekali kami lakukan penertiban," ucapnya.
Ratusan baliho dan sejenisnya itu ditertibkan di beberapa lokasi. Selain di tempat ibadah, sekolah, serta fasilitas kesehatan dan fasilitas umum, baliho juga dilarang di pasang di Alun-alun Trenggalek.
Ada tempat-tempat khusus dan mekanisme yang harus dilalui untuk pemasangan baliho dan sejenisnya di sarana publik.
"Kami jelaskan tempat, termasuk tempat-tempat larangan (pemasangan), seperti misalnya tidak boleh di tempat ibadah, kemudian tidak boleh di fasilitas umum kesehatan dan sebagainya," tuturnya.
Satpol Trenggalek sepekan terakhir juga telah melakukan sosialisasi terkait regulasi pemasangan banner dan baliho kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa tertib dalam memasang baliho dan sejenisnya sehingga tidak menimbulkan polusi visual maupun mengganggu keselamatan lalu lintas.
"Namun faktanya, kami kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Triadi mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari organisasi masyarakat, perguruan pencak silat hingga partai politik soal pemasangan baliho ucapan hari raya.
Selain berkaitan dengan estetika, koordinasi itu dilakukan dengan harapan tidak ada pelanggaran dalam pemasangan baliho dan sejenisnya tersebut.
"Harapannya lebih elegan dan dari segi estetika juga dipatuhi. Kalau (spanduknya) cuma satu tapi bisa untuk bersama kan juga tidak menimbulkan potensi konflik antar-perguruan dan sebagainya," imbuh Triadi.
Triadi juga meminta kepada bakal calon legislatif partai politik maupun siapa saja yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum serentak 2024 untuk menghormati tahanan yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum. Termasuk pemasangan baliho dan spanduk bernada pemilu tanpa izin meskipun baliho itu bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.
