Trenggalek (Antaranews Jatim) - Pasukan Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa menurunkan ratusan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan, kendati pihak parpol telah ditegur dan diberi surat peringatan tertulis beberapa hari sebelumnya.
"Sebelumnya, Jumat (9/11) telah kami layangkan surat ke pihak pemasang agar maksimal tiga hari setelah surat itu dikirim yang bersangkutan menurunkan sendiri reklamenya. Namun tidak diindahkan,? kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Trenggalek Putut Sukrisno di Trenggalek, Selasa.
Selain petugas trantib, operasi penertiban APK itu juga melibatkan jajaran Bawaslu Trenggalek.
Aksi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga sore dan petugas berhasil menurunkan lebih dari 70 APK.
"Operasi dilakukan mulai dari wilayah kota, khususnya di jembatan Ngasinan, terus bergerak ke timur hingga perbatasan Tulungagung," katanya.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah menentukan beberapa titip pemasangan reklame yang dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dari situ penyasaran dimulai dari wilayah Kecamatan Durenan, hingga ke wilayah Kota Trenggalek.
Sebelumnya, pada Jumat (9/11) pihak pemasang telah kami layangkan surat, agar maksimal tiga hari setelah surat itu dikirim yang bersangkutan menurunkan sendiri reklamenya yang tersmasuk APK tersebut," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Trenggalek Putut Sukrisno.
Dikatakan, kebanyakan APK tersebut dipasang di stuktur jembatan wilayah jalan protokol dengan tujuan agar mudah dilihat oleh masyarakat pengguna jalan.
"Dari APK tersebut terbanyak yang kami amankan adalah bendera parpol yang dipasang pada struktur jembatan," katanya.
Dimungkinkan hal tersebut terjadi karena pengurus sejumlah parpol belum mengetahui peraturan pemasangan reklame.
Indikasinya, dari pengamatan pihak Satpol PP, ada lima parpol yang pemasangannya APK melanggar peraturan.
Dimungkinkan jumlah tersebut bisa terus bertambah seiring pelaksanaan pemilu pada April 2019 nanti.
Sebenarnya hal tersebut sangat disayangkan, mengingat beberapa waktu lalu telah ada serangkaian pertemuan dengan pihak terkait penyelenggaraan pemilu seperti Parpol peserta, KPU, Banwaslu, Satpol PP dan instansi lainnya terkait aturan pemasangan APK.
"Operasi seperti ini akan terus kami lakukan dan rencananya besok kami akan melakukan di daerah lain bukan hanya APK, namun reklame lainnya," kata Putut. (*)
Satpol Trenggalek Turunkan Ratusan APK Salahi Aturan
Selasa, 13 November 2018 22:47 WIB
Selain petugas trantib, operasi penertiban APK itu juga melibatkan jajaran Bawaslu Trenggalek