Sidoarjo (ANTARA) -
Sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sidoarjo menjalani asimilasi di rumah sebagai langkah penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas setempat.
"Hari ini kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Imam Jauhari, di Sidoarjo, Kamis.
Saat ini, kata dia, pemerintah belum mencabut status pandemi sehingga pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus tersebut itu di lingkungan lapas.
"Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus COVID-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada," ujar Imam.
Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan karena warga binaan masih ada yang terjangkit COVID-19 dengan gejala ringan.
"Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan," tuturnya.
Kalapas Sidoarjo Faozul menyatakan bahwa program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
"Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidana nya dan Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana nya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023," papar Faozul.
Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan bahwa 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun, masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
"Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan monitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah," tutur Dedi.
Jika melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut. Dan mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di lapas lagi.
"Hak-hak bersyarat nya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah," ujar Dedi.