BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah mendaftarkan pekerja rentan di kabupaten setempat supaya mereka nyaman dan mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat, menyampaikan, bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.
"Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bapak Bupati Gresik kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023 dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," katanya.
Hadi berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja rentan di pedesaan.
"Di Hari Jadi Kabupaten Gresik ini BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris pekerja rentan desa yaitu almarhum Nukhin dari Desa Tanjung Wedoro yang berprofesi sebagai nelayan, almarhum Mustajab profesi wiraswasta dan almarhum Minfari profesi sebagai petani," katanya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bahwa dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
Dalam rangka mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kata dia, Pemkab Gresik menginisiasi melalui desa, berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan.
“Kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi, tambahnya," ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Imam Saputra mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan skala usaha kecil dan mikro. Dukungan penuh pemerintah kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani, dan lainnya.
“Sampai dengan Februari 2023 yang telah menjadi peserta baik peserta penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi sejumlah 246.869 peserta atau jangkauannya masih 45,62 persen," katanya.
Ia mengatakan, adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan sebanyak 10.017 kasus dengan total klaim sebesar Rp99,17 miliar, didominasi klaim Jaminan hari Tua (JHT) sebanyak 5.699 kasus sebesar Rp86,83 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 1.200 kasus sebesar Rp6,03 miliar, Jaminan Kematian 344 kasus sebesar Rp3,67 miliar, Jaminan Pensiun 2.594 kasus sebesar Rp2,33 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 180 JKP sebesar Rp289,7juta.
"Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa anak sebanyak 10 anak sebesar Rp19,5juta," katanya.
Abu Hassan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik mengatakan bahwa lengkap 330 desa telah melindungi 100 pekerja rentan dengan program JKK-JKM.
"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris dari 3 pekerja rentan desa pada hari ini yaitu dari desa Tanjung Wedoro almarhum Nukhin, desa Sukomulyo almarhum Mustajab dan desa Dekatagung almarhum Minfari," katanya. (*)