Surabaya (ANTARA) - PT Jasa Raharja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengintegrasikan aplikasi penjaminan untuk mempercepat layanan korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Surabaya, Selasa mengatakan kolaborasi itu dilakukan melalui peluncuran integrasi aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," kata Awaluddin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

Menurutnya, integrasi itu menjadi langkah penting guna memastikan para pekerja terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2025 dari 318 ribu kasus kecelakaan kerja, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

"Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi," katanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mendukung integrasi layanan penjaminan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya di wilayah Jawa Timur.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja,” ujar Hadi Purnomo.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026