Blitar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Jawa Timur bersinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi mengatakan sinergi dilakukan lewat program yang dibuat oleh kejaksaan dengan memberikan fasilitas program BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 pekerja rentan.
"Alhamdulillah, Pak Kajari berkomitmen untuk 50 (pekerja rentan) yang coba dilindungi sampai bulan Desember 2026. Berharap nantinya mandiri, bisa melanjutkan secara mandiri," katanya di Blitar, Rabu.
Ia mengungkapkan 50 pekerja rentan itu berasal dari berbagai macam pekerja, misalnya asisten rumah tangga, tukang ojek, petani, nelayan, dan berbagai pekerjaan rentan lainnya.
Mereka difasilitasi dua jaminan, yakni jaminan dari risiko kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Blitar yang telah memfasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Langkah ini sekaligus perhatian dari kejaksaan untuk mereka.
"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Pak Kajari, karena ini salah satu bentuk perhatian kepedulian terhadap pekerja rentan. Ini sejalan dengan program pemerintah, yakni Asta Cita," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan mengatakan program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan itu merupakan bentuk kepedulian dari kejaksaan kepada mereka yang pekerja nonformal atau informal.
"Kami membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Dengan mereka sudah menjadi anggota BPJS yang kami bayarkan, andaikata dia lagi bekerja mengalami kecelakaan, dia langsung ditanggung oleh BPJS. Dari BPJS akan memberikan bantuan, ada hitungannya," kata dia.
Ia menambahkan jika pekerja yang bersangkutan meninggal dunia, juga akan mendapatkan santunan. Bahkan, anaknya juga mendapatkan beasiswa, sampai dua anak.
Pihaknya mengatakan program ini juga menjadi kesempatan bagi kejaksaan untuk berbagi. Program ini menyasar 50 orang pekerja nonformal. Program itu dimulai Mei hingga Desember 2026.
"Yang kami bantu 50 orang, tidak kami kenal. Kami percayakan kepada BPJS, mereka yang memilih pekerjaan yang sangat berisiko," kata dia.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.