Bojonegoro - Penyelesaian sengketa tanah "solo vallei werken" (SVW) seluas 4,9 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Bengawan Solo. "Field Public and Government Affairs Manager" Mobil Cepu Limited (MCL), Rexy H Mawardjijaya, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, penyelesaian pembebasan tanah SVW yang masih dikuasai 14 petani penggarap di desa itu sepenuhnya diserahkan kepada UPT PSDA Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro. Ia beralasan, kewenangan pengawasan pemanfaatan tanah SVW tersebut langsung ditangani UPT. "Akan ada pertemuan lagi dengan petani penggarap tanah SVW, ada beberapa opsi dalam menyelesaikan tanah SVW," katanya. Menurut dia, tanah SVW di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, tersebut digunakan untuk menempatkan pipa dan membangun jalan. Pengerjaan pembangunan fasilitas produksi tersebut masuk dalam proyek Blok Cepu tahap kelima. "Meskipun tahap kelima, semakin cepat dibebaskan semakin baik," jelasnya. Sebelum itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharjanto mendesak, Pemprov Jatim, turun untuk melakukan penertiban tanah SVW. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2005 tentang Pengelolaan Tanah SVW, kewenangan tanah SVW ada pada Pemprov Jatim.
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro Segera Sosialisasikan Pemanfaatan "SVW"
21 Juni 2014 16:02
Pembebasan Lahan Blok Cepu Hampir Rampung
22 September 2011 09:17
Pemkab Bojonegoro Bangun Sejumlah Embung
16 September 2011 14:33
Pemkab Bojonegoro Proses Izin Pengembangan Blok Cepu
10 September 2011 09:38
Wabup Bojonegoro Bersitegang Dengan "Spekulan" Tanah
17 Agustus 2011 16:06
Pemkab Bojonegoro Diminta Tertibkan Spekulan Tanah
11 Agustus 2011 13:53
Bendung Gerak Bengawan Solo Rampung 2012
4 Agustus 2011 15:49
Pemrprov Jatim Diminta Tertibkan Tanah "SVW"
28 Juli 2011 15:16
