Pemkab Bojonegoro Diminta Tertibkan Spekulan Tanah
Kamis, 11 Agustus 2011 13:53 WIB
Bojonegoro - Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sigit Kusharjanto meminta, pemkab, mengambil tindakkan tegas, menghadapi spekulan tanah yang menghambat pembebasan tanah proyek Blok Cepu, di Kecamatan Ngasem.
"Harus ada tindakkan tegas dari pemkab, untuk mengatasi spekulan tanah di Blok Cepu," katanya, Kamis.
Sigit menjelaskan, tindakkan yang harus dilakukan yakni Ketua Tim Pembebasan Tanah Blok Cepu yang diketuai, Setyo Hartono, yang juga Wakil Bupati (Wabup), mengajukan proses pembebasan tanah langsung ke Pengadilan Negeri.
Pada pokoknya, lanjutnya, uang pembayaran pembebasan tanah, dengan standar yang berlaku umum, dititipkan di Pengadilan Negeri. "Ketentuan pembebasan tanah untuk kepentingan umum bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri," katanya menegaskan.
Selain itu, menurut dia, Pemprov Jatim, juga harus turun ikut menangani pembebasan tanah "solo vallei werken" (SVW) seluas 4,9 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, yang masih dikuasi 14 petani penggarap.
Tanah itu, katanya, juga dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu dan petani penggarapnya meminta ganti rugi atas tanaman jati yang ditanam di atas tanah SVW itu.
"Semakin berlarut-larut dalam pembebasan tanah kebutuhan Blok Cepu, Pemerintah Pusat dan daerah semakin dirugikan, karena biaya produksi yang harus dibayar melalui "cost recovery" semakin besar," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Camat Ngasem, Bambang Waluyo menjelaskan, tanah di sejumlah desa di Kecamatan Ngasem yang sudah berhasil dibebaskan untuk kebutuhan proyek migas Blok Cepu mencapai 500 hektare.
Di luar itu, lanjutnya, masih ada tanah seluas 39 hektare di Desa Bonorejo, Mojodelik, juga desa lainnya di Kecamatan Ngasem yang sulit dibebaskan, karena dikuasai spekulan. Dalam praktiknya, spekulan tanah jauh hari membeli tanah milik warga, sedangkan namanya masih tetap pemilik awal.
Dalam negosiasi, menurut dia, salah satu spekulan tanah bersedia melepas tanahnya, dengan syarat tanahnya di luar kawasan Blok Cepu, seluas 10 hektare juga dibeli dengan harga yang cukup tinggi.
"Kami masih berusaha melakukan pendekatan kepada spekulan tanah itu, kalau memang tidak ada titik temu, terpaksa jalan terakhir melalui Pengadilan Negeri," katanya menegaskan. ***3***