Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, melayani sistem layanan dengan drive thru saat pengambilan paspor, yakni SIGAP (Sistem gampang ambil paspor), sehingga lebih mempercepat mendapatkannya.
"Ini adalah program inovasi oleh Kantor Imigrasi Blitar kepada masyarakat supaya lebih mudah untuk mengambil paspor tanpa melalui jalur konvensional, harus masuk ke kantor, antre, tapi ini langsung dari mobil," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo saat di Blitar, Jumat.
Ia juga mengatakan, untuk mendapatkan paspor secara drive thru, harus pendaftar bersangkutan. Mereka akan scan barcode yang telah diberikan petugas terlebih dahulu dan setelah selesai yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan tanpa harus bertemu dengan banyak petugas.
Dalam pengambilan paspor secara drive thru, hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Yang bersangkutan bisa mendapatkan layanan itu sesuai dengan jam kerja.
Menurut dia, layanan drive thru bukan hanya diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, tapi sudah banyak kantor imigrasi lainnya di Jatim yang juga menerapkan hal yang sama.
"Untuk pelayanan drive thru sudah dilakukan di Madiun, Malang, Ponorogo, Kediri, kecuali Kantor Imigrasi Perak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan masyarakat sebelumnya akan mendapatkan pesan lewat telepon selulernya bahwa pengurusan paspor selesai, sehingga bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
"Jadi, akan lewat telepon seluler (pemberitahuan). Jadi, jika selesai ada pemberitahuan, tapi jika kurang berkas pengambilan secara konvensional. Pengambilan juga sesuai jam kerja. Kami ada petugas sifting," kata dia.
Selain itu, juga terdapat layanan antrean SMART (Sistem antrian ruang tunggu) yakni sistem kontrol nomor antrean dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antreannya yang diberikan oleh Duta Layanan, sehingga apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet, musala atau ke kantin dapat memantau nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang pelayanan tanpa kuatir terlewati nomor antriannya melalui telepon seluler.
Pemohon yang telah memindai QR Code akan menerima notifikasi urutan tiga nomor antrean sebelumnya, sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara.