Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendorong warga setempat untuk memanfaatkan aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial yang kini telah dikembangkan menu baru usul dan sanggah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi dalam keterangan pers, Senin mengatakan, dalam menu aplikasi yang dikembangkan tersebut merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
"Aplikasi ini sudah mulai aktif beberapa bulan lalu dan kini jumlah warga yang bergabung sudah mencapai ribuan orang," ujarnya.
Ia mengatakan, rata-rata adalah warga kurang mampu yang harusnya menerima bansos namun tidak terdaftar. Selain itu, tak sedikit pula warga yang kurang puas dengan penerima yang secara finansial dikategorikan warga mampu.
"Masyarakat kami berikan kesempatan untuk menilai bantuan layak atau tidak diberikan. Ketika layak, ya diterima. Tetapi kalau nggak, bisa membuat sanggahan di aplikasi ini," katanya.
Ia mengatakan, usul sanggah muncul di aplikasi Siks-Ng user SPV dinsos, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan serta serta berkoordinasi dengan pihak desa untuk ditindaklanjuti kebenarannya.
Dalam artian, kata dia, tidak serta merta warga yang mengusulkan kemudian data orang lain dihapus begitu saja melainkan butuh konfirmasi ke pihak pemerintah desa yang muaranya dituangkan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
"Jadi tidak serta merta ketika warga mengusulkan atau menyanggah langsung otomatis dihapus atau diterima. Tapi butuh konfirmasi ke pihak desa untuk dituangkan dalam musyawarah desa dan musyawarah kelurahan," katanya.
Kemudian, kata dia, setelah musyawarah desa ada hasilnya maka sudah menjadi tugas dinas sosial untuk meneruskannya kepada Kementerian Sosial RI.
Kata Suwito, keputusan final ada di pusat dan dinsos di daerah akan menyampaikan persetujuan penghapusan dan penggantian daftar penerima bansos itu sendiri.
"Kalau sudah diputuskan di pemerintah desa atau kelurahan, maka diteruskan ke Kemensos. Hasilnya akan kita kirimkan, apakah itu disetujui atau usulan penghapusan, dan semuanya ditentukan oleh pusat," ujarnya.