Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menyelamatkan aset negara milik PT KAI yang dikuasai pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal bersama Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Jember Choirul Arifin saat mengelar konferensi pers di Kantor KAI Jember, Rabu.
Menurutn dia, PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki 100 persen oleh pemerintah Republik Indonesia, maka wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
"Aset yang dimiliki KAI berupa railway dan nonrailway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya," ujar dia.
Sedangkan aset nonrailway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
"Di wilayah Daop 9 Jember sendiri asetnya seluas 16.138.339 m2, kemudian sebanyak 684 rumah dinas, dan 270 bangunan dinas," kata dia.
Dari luasnya aset yang dimiliki, lanjut dia, sebagian sudah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart, sehingga PT KAI terus secara terprogram mensertifikatkan aset-aset yang dimiliki PT KAI.
"Di mata hukum, Grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi, kami tetap mengonversi-nya menjadi sertifikat," ucap dia.
Dia menjelaskan, dalam proses pensertifikatan atau penertiban sering ditemui kendala ketika aset-aset KAI diserobot atau ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana," ujar dia.
Guna mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset, lanjut dia, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Jember Choirul Arifin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset yang ada di PT KAI.
"Kejari Jember sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT KAI pada Februari lalu yang intinya kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara yang memang seharusnya dikelola dengan baik," kata dia.