Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai bagian untuk mengoptimalkan penjagaan aset.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Suharjono mengemukakan kerja sama dengan Kejari Kota Kediri untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun.

"Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” kata Suharjono di Kediri, Selasa.

Suharjono menambahkan kerja sama ini juga dapat membantu KAI Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.

Pihaknya juga berterima kasih atas MoU yang telah dilakukan sehingga bisa menjadi kolaborasi bersama antara BUMN dengan pemerintah.

PT KAI, kata dia, mendapat amanat untuk menjaga aset negara sebagai aset BUMN. Dengan MoU ini, apabila ada masalah terkait aset, dari Kejari bisa membantu melakukan mediasi.

Ia menyebut aset dari PT KAI banyak. Ada yang berupa tanah, bangunan, maupun aset lain seperti sarana operasional seperti lokomotif.

Suharjono menambahkan untuk aset yang belum bersertifikat di wilayah Daop 7 Madiun masih ada sekitar 40 persen.

"Akan terus kami proses dan kami minta bantuan dari Kejari, memediasi dengan BPN dan sebagainya," katanya.

Untuk di Kediri, ia menyebut cukup kondusif dan berharap tidak ada masalah di kemudian hari terkait dengan aset.

"Makanya kami MoU. Dalam prosesnya tentu ada dinamika yang akan timbul," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andy Mirnawaty menambahkan MoU ini dibuat untuk penyelesaian masalah hukum, terutama bidang aset.

"Penyelesaian bukan karena PT KAI banyak masalah di bidang asetnya, tetapi untuk penertiban saja apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Aset PT KAI juga kan aset negara sehingga hari ini kami MoU bersama apa yang bisa kami bantu di kemudian hari," katanya.

Terkait langkah konkretnya, Andy mengatakan apabila suatu saat ada masalah akan berkomunikasi dengan kepala seksi perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara. Kemudian dari PT KAI akan memberikan surat kuasa khusus untuk mendampingi atau mewakili PT KAI apabila ada masalah.

"Saat ini belum ada masalah, tapi penandatanganan MoU dulu, apabila ada masalah baru diberikan surat kuasa khusus untuk mendampingi atau melaksanakan tindakan atas nama PT KAI," katanya.



Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026